Tarif Murah Layanan Maksimal

April 23, 2008


teleponBeberapa waktu yang lalu tarif dasar telepon diturunkan melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi Yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Operator pun bersaing melalui iklan untuk mempromosikan bahwa tarif mereka paling murah (syarat dan ketentuan berlaku).

Sebagai pelanggan dan pengguna jasa telepon pastinya kita merasa diuntungkan dengan adanya tarif komunikasi yang lebih murah. Bisa ngobrol lebih lama dan uang pun gak banyak-banyak amat keluarnya.

Namun, banyak pelanggan yang mengeluhkan layanan yang disediakan operator setelah tarif diturunkan. Ada yang bilang sering putus-lah, jaringan kurang bagus-lah dll. Apakah penurunan tarif disertai dengan penurunan layanan? Gak harus gitu kan?

Buat para pelanggan gak usah khawatir, dalam waktu dekat akan ditandatangani PerMen yang mengatur 5 kategori layanan telekomunikasi yaitu mobile cellular, fixed line, sambungan langsung jarak jauh (SLJJ), sambungan langsung internasional (SLI) dan fixed wireless access (FWA).

Dengan adanya PerMen tersebut, operator yang ’sakpenake dhewe’ akan ditindak dan dijatuhi sanksi denda. Selain itu tiap akhir tahun juga akan diadakan pengecekan (post audit) kualitas layanan (Quality of Service).

Jadi…

Tarif Murah dan Layanan Maksimal Bukan Impian.

Entry Filed under: Good News. .

Leave a Comment

Required

Required, hidden

Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


Quotes of the week

Whatever you are, be a good one.
Abraham Lincoln

Archive

Top Post

Tulisan Terakhir

Statistic

Kunjungan