Disiplin berlalu lintas

Mei 9, 2008

TrafficSetelah beberapa waktu yang lalu Pemerintah mengeluarkan aturan bagi sepeda motor untuk menyalakan lampu di siang hari dan berjalan di lajur sebelah kiri, sekarang Dinas Perhubungan mulai menetapkan peraturan baru yang perlu dicermati bersama. Mobil yang parkir sembarangan akan digembok rodanya dan sepeda motor yang parkir sembarangan akan dikempesin rodanya.

Hal ini merupakan suatu hal yang patut kita syukuri, karena kebijakan tersebut akan membuat kita menjadi disiplin, mengurangi angka kecelakaan dan mengurangi kemacetan. Sudah sewajarnya perkantoran dan unit usaha yang berlokasi di pinggir jalan mempunyai tempat parkir yang layak buat kendaraan pelanggannya. Bukan sembarangan parkir di pinggir jalan sehingga menyebabkan kemacetan dan parkir di trotoar yang merugikan pejalan kaki. Jakarta tidak ramah untuk pejalan kaki. Benar tidak? Padahal harusnya pejalan kaki hak-haknya diperhatikan juga.

Saya berharap kedepan, lalu lintas di Jakarta semakin tertib, apalagi ditambah rencana pemerintah menaikkan BBM sebesar 30% hal ini tentu saja membuat empunya kendaraan berpikir ulang sebelum menggunakan kendaraannya. Dan metromini yang sudah tua renta dan berasap hitam sebaiknya diremajakan sehingga lebih terlihat manis seperti bus transjakarta tapi dalam bentuk mini. Kita tunggu saja kelanjutannya…

Entry Filed under: Good News. Tag: , , , .

Leave a Comment

Required

Required, hidden

Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


feed

Testimonial

Selamat datang di BeritaBaik. Semoga blog ini bermanfaat untuk Anda.
Yudha Karyadi

Hot News

Mulai sekarang anda bisa belajar bisnis online secara gratis. Hanya ada di Panduan Bisnis Online
Download e-book Membongkar Gurita Cikeas di Griya Knowledge.

Archives

Kategori

Tulisan-tulisan Terbaru

Top Posts

Statistics

Visitors

Sponsors